TRIBUNPRIANGAN.COM - Pejuang status Aparatur Sipil Negara (ASN) nyatanya masih harus berlapang dada dengan jadwal pembukaan CPNS tahun 2024 yang belum kunjung dilaksanakan.
Pasalnya belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kembali mengumumkan bahwa masih akan mengundurkan tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.
Adapun program tahunan pemerintah yang juga melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, kata Azwar, akan diundur antara Juli atau Agustus 2024.
Baca juga: Ada 200.000 Formasi Fresh Graduate di Gelombang I CPNS 2024 Juli-Agustus Mendatang, Ini Ketentuannya
"Juli-Agustus, ya," kata Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ditundanya pembukaan seleksi yang dijadwalkan sebelumnya buka pada Junni 2024 namun gagal tersebut, lantaran banyak kementerian/lembaga yang tidak mengusulkan formasi untuk memenuhi kuota yang disediakan Kementerian PANRB.
Dimana dalam penggambaran yang dijenlaskannya, bahwa Kementerian PANRB menyediakan kuota formasi CPNS sebanyak 200 ribu formasi. Akan tetapi, formasi yang diusulkan oleh kementerian atau lembaga baru mencapai 130.341.
Baca juga: Bisakah Ijazah Diganti dengan SKL untuk Persyaratan Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasannya
"Terkait dengan CPNS ini, kaitannya dengan pengusulan dari kementerian/lembaga. Contoh kementerian/lembaga pusat itu mendapatkan kuota fresh graduate 200.000 lebih, tetapi sampai sekarang, finalnya kementerian/lembaga yang mengusulkan tidak sampai 200.000, yaitu totalnya baru 130.341 yang mengusulkan. Inilah yang menyebabkan kita menunggu karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," bebernya.
Selain itu, kuota formasi CPNS 2024 untuk lulusan baru atau fresh graduate yang diminta Kementerian PANRB juga belum dipenuhi oleh Kementerian atau lembaga.
Dengan belum terpenuhinya kuota formasi CPNS 2024 yang diusulkan Kementerian dan lembaga tersebut, maka Kementerian PANRB memutuskan untuk mengundur jadwal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 menjadi antara Juli atau Agustus 2024.
Baca juga: 3 Jenis Jabatan Pelaksana Lengkap dengan Rincian Kebutuhan yang Dibuka di Seleksi CPNS 2024
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi.
Total formasi tersebut terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.
Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sejauh ini, instansi dengan usulan formasi terbanyak adalah Kementerian Agama (Kemenag) yang membutuhkan total 110.553 formasi.
Baca juga: 9 Tips Mudah Lolos Seleksi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate
Kemudian, diikuti oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 40.799 formasi. Serta, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 40.541 formasi.
Lalu, untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 26.316 formasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 23.200 formasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 18.017 formasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 18.557 formasi, Mahkamah Agung 14.675 formasi, Kejaksaan Agung 11.303 formasi, Badan SAR Nasional 1.756 formasi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 781 formasi, serta Lembaga Administrasi Negara 187 formasi.
Baca juga: Siap-siap Pindah IKN Setelah CPNS 2024 Resmi Dibuka Juli-Agustus, Ini Rincian Formasi Lengkapnya
Jadwal Pembukaan Ditunda Bulan Agustus 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kembali mengumumkan bahwa masih akan mengundurkan tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.
Adapun program tahunan pemerintah yang juga melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, kata Azwar, akan diundur antara Juli atau Agustus 2024.
"Juli-Agustus, ya," kata Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ditundanya pembukaan seleksi yang dijadwalkan sebelumnya buka pada Junni 2024 namun gagal tersebut, lantaran banyak kementerian/lembaga yang tidak mengusulkan formasi untuk memenuhi kuota yang disediakan Kementerian PANRB.
Dengan belum terpenuhinya kuota formasi CPNS 2024 yang diusulkan Kementerian dan lembaga tersebut, maka Kementerian PANRB memutuskan untuk mengundur jadwal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2024 menjadi antara Juli atau Agustus 2024.
Baca juga: Siap-siap Pindah IKN Setelah CPNS 2024 Resmi Dibuka Juli-Agustus, Ini Rincian Formasi Lengkapnya
Persayaratan Umum
1. Seorang Warga Negara Indonesia.
2. Pelamar minimal berusia 18 tahun, dan maksimal sampai 35 tahun.
3. Sehat secara jasmani dan rohani.
4. Bukan anggota atau bahkan pengurus partai politik.
5. Tidak berstatus sebagai seorang CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Pelamar tidak pernah dipindana penjara.
7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan.
9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi, atau TNI.
Baca juga: Deretan 5 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2024, Jurusanmu Termasuk?
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, selanjutnya adalah cara pendaftarannya.
Pendaftaran sendiri akan dilakukan secara online melalui website resmi.
Untuk itu pelamar juga harus berhati-hati dengan link pendaftaran apapun yang menyebutkan soal pengangkatan CPNS.
Cara untuk pendaftaran CPNS yaitu bisa melalui laman resmi di https://sscasn.bkn.go.id.
Melalui laman tersebut, para pelamar bisa mengikuti instruksi dengan mengisi dokumen yang diminta.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Selain mempersiapkan berkas pendaftaran, peserta juga perlu memahami syarat pendaftaran CPNS 2024 secara umum. Berikut adalah persyaratan umum yang terdapat di dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, berikut detailnya:
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian terkait.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Deretan 5 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2024, Jurusanmu Termasuk?
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024
Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, inilah panduan pendaftaran CPNS 2024 melalui portal SSCASN.
1. Akses portal SSCASN di "sscasn.bkn.go.id".
2. Klik menu "Buat Akun".
3. Masukkan data-data berikut sesuai KTP dan KK.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
4. Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.
5. Masukkan kode CAPTCHA.
6. Klik "Lanjutkan".
7. Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).
8. Pilih jenis kelamin yang sesuai.
9. Unggah foto scan KTP.
10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
11. Klik "Lanjutkan".
12. Cek ulang data-data yang sudah dimasukkan.
13. Jika sudah sesuai, pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran".
14. Cetak Kartu Informasi Akun.
15. Lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".(*)
Baca artikel serupa di Google News