Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari jeratan hukum.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya tetap patuh dengan keputusan hakim.
Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan, Pegi akan dibebaskan.
“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya.
Adapun kelanjutan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, pihaknya akan berkoordinasi penyidikan lebih dalam.
Sementara itu Kartini, ibunda Pegi Setiawan saksikan jalannya sidang keputusan Praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dia datang mengenakan jilbab berwarna biru serta baju berwarna putih bertuliskan ‘Bebaskan Pegi Setiawan’.
Sambil memegang selembar tisu sesekali Kartini memanjatkan doa dan menyeka air matanya yang sesekali menetes.
Di sela-sela putusan sidang, Kartini menggenggam tangan anak perempuannya.
Putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim. Seketika tangisnya pecah, lantunan takbir menggema di PN Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persediaan turut bersorak. “Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kartini tak kuasa menahan tangisnya, kerabat, keluarga dan tim kuasa hukum silih berganti mengucapkan selamat dan bergantian memeluknya.
“Terima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ujarnya.