Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim bidang hukum Polda Jabar memastikan akan patuh pada putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menyatakan. mengabulkan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Dalam sidang putusan praperadilan, Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Ibu Kandung Vina Cirebon Minta Polisi Tangkap Pembunuh Sebenarnya
Dia akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Baca juga: Keluarga dan Kuasa Hukum Jemput Pegi Setiawan di Polda Jabar, Isak Tangis Pecah
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Sosok Hakim Eman Sulaeman, Hakim Tunggal di Sidang Putusan Pegi Setiawan yang Dikenal Bijaksana
Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi. [*]