Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

4 Saksi Dicecar Soal Keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016 saat Sidang Praperadilan, Ini Kesaksiannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suharsono alias Bondol, salah seorang saksi saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Empat saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon, dicecar Majelis hakim soal keberadaan Pegi Setiawan pada 27 Agustus 2019.

Keempat saksi itu antara lain Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah proyek tempat Pegi bekerja di Bandung.

Keempatnya memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

Saksi pertama, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa dirinya sering bermain dengan Pegi dan menuturkan bahwa Pegi bekerja di Bandung pada 2016.

Baca juga: Penjelasan Saksi Ahli soal Penangkapan Tersangka Pegi Setiawan, Picu Debat di Sidang Praperadilan 

Dedi pun kerap berkomunikasi dengan Pegi melalui media sosial Facebook.

"Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.

Saksi kedua, yakni Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena pada saat kejadian, Pegi tengah berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.

"27 Agustus (2016), saya diantar sama Pegi Robi dan Ibnu ke bundaran Cibiru untuk pulang ke Cirebon naik bus, mereka setelah itu balik lagi ke (bedeng)," ujar Suharsono.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Kandung Eki Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Besok

Sementara Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang hanya mengaku tahu Pegi karena dibawa oleh Rudi Irawan, ayah kandungnya bekerja di proyek tersebut.

"Saya tahu, melihat (Pegi Setiawan) bekerja (sebagai kuli pembangunan rumahnya)," kata Riana.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari termohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada Kamis 4 Juli 2024 dengan menghadirkan saksi ahli dari tim hukum Polda Jabar, selaku termohon. [*]