Detik-detik Tabrakan Mobil Damkar Indramayu dengan KA Barang di Haurgeulis, 5 Personel Selamat

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kecelakaan melibatkan kereta api barang dengan mobil pemadam kebakaran terjadi di perlintasan sebidang di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/6/2024).

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menjelaskan, dimana ada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, lanjut Zainul, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur soal regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta isyarat lainnya yang menandakan kedatangan kereta api.

“Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujar dia.

PT KAI pun dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terutama saat akan menyeberangi perlintasan sebidang di jalan raya dengan jalur kereta api.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar dia.