14. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
Tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli adalah untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
15. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
Tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil berhubungan dengan penyehatan media lingkungan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit, melakukan penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu serta mengontrol manajemen kesehatan lingkungan di wilayah kerja. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News