CPNS 2024

Bimbang dengan Pilihan Formasi CPNS 2024 di Daerah atau Pusat? Tak Perlu Khawatir Simak Perbedaannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN))

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembukaan seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus dipersiapkan Pemerintah hingga saat ini.

Adapun, rencana penerimaan seleksi yang juga melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkirakan mencapai total formasi 2,3 juta peserta.

Bersama dengan peluang besar ini, pemerintah juga menetapkan beberapa prioritas penerimaan CPNS 2024.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses dan kesempatan bagi seluruh masyarakat dalam menjadi PNS.

Baca juga: 7 Formasi Prioritas dalam CPNS 2024, Ada Korban Bencana Alam Hingga Penyandang Disabilitas

Adapun, informasi mengenai detail formasi CPNS yang ada di pusat dan daerah sangat penting bagi para peserta sebagai pegangan saat mendaftar nanti.

Pasalnya hal ini dapat membantu membuat keputusan yang tepat di seleksi CPNS 2024.

Lantas apa perbedaan frmasi yang ada di pusat dan daerah?

Baca juga: Cara Urus Kehilangan Akta Kelahiran Sebagai Berkas Penting Daftar CPNS 2024

Perbedaan Formasi CPNS 2024 Pusat dan Daerah

Seperti yang diketahui tahun ini, pemerintah akan mengadakan seleksi CPNS dalam tiga tahap, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sebanyak 2,3 juta lowongan dibuka, yang terbagi antara CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka yang lolos seleksi tahun ini akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah.

Pada rekrutmen CPNS 2024, instansi daerah mendapat kuota lebih banyak dibanding pusat.

Terdapat sekitar 1 juta formasi untuk instansi daerah, dengan harapan daerah bisa diisi oleh sumber daya manusia terbaik.

Baca juga: PULUHAN Soal Latihan TWK untuk Tes SKD CPNS 2024 Materi Tentang NKRI Hingga UUD 1945

Mengenai perbedaan formasi, berikut ini TribunPriangan telah merangkim beberapa selisih yang bisa jadi penjelasan mengenai formasi yang ada di daerah dan di pusat.

1. Wilayah Kerja

CPNS pusat dibawah Kementrian, Lembaga, atau Badan Pusat.

Halaman
12