Kamis, 9 April 2026

CPNS 2024

Cara Urus Kehilangan Akta Kelahiran Sebagai Berkas Penting Daftar CPNS 2024

Kehilangan Akta Kelahiran Sebagai Berkas Penting Daftar CPNS 2024? Begini Cara Cepat Pengurusannya Tanpa Surat Pengantar

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Akta Kelahiran 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah hingga kini masih menyusun strategi dalam pelaksanaan seleksi nasional CPNS dan PPPK edisi tahun 2024.

Dalam seleksi yang juga melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat, salah satunya adalah dokumen.

Dokumen atau pemberkasan menjadi satu diantara sekian tahap pemeriksaan atau seleksi yang tak kalah penting.

Pasalnya pemberkasan berkaitan dengan identitas dan syarat juga bukti seseorang dalam bidang pendidikan dan kewarganegaraan yang sah.

Baca juga: 7 Peserta Ini Diprioritaskan Diterima dalam Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Korban Bencana Alam

Sebagai informasi, salah satu berkas yang sangat diperlukan dan wajib ada dalam dokumen peserta adalah Akta Kelahiran.

Akta Kelahiran sendiri merupakan sebuah bukti dari Kewarganegaraan seseorang sedari lahir yang telah diakui Negara.

Lantas bagaimana jika saat mendaftar CPNS 2024 nanti, akta kelahiran tidak disertakan disebabkan hilang?

Baca juga: PULUHAN Soal Latihan TWK untuk Tes SKD CPNS 2024 Materi Tentang NKRI Hingga UUD 1945

Mengantisipasi hal tersebut, TribunPriangan telah menyediakan solusi untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang tanpa perlu meminta surat pengantar dari RT/RW setempat.

Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang

Akta lahir merupakan dokumen penting yang wajib dijaga, sebab Akta lahir menjadi salah satu syarat daftar CPNS 2024, bisa rumit jika sampai hilang.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata mudah dan tak dipungut biaya, dan dapat dicetak kembali.

Baca juga: CPNS 2024 Pasti Buka Bulan Juli, Ini Pernyataan KemenpanRB dan Daftar Formasi yang Dibuka

Untuk mendapatkannya kembali, masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah pindah rumah dari saat mengurus dulu.

Akta kelahiran yang hilang diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini.

Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, dengan cara berikut:

Baca juga: Kejaksaan Agung Rilis Jumlah Kuota Jabatan Fungsional dan Pelaksana Pada Seleksi CPNS 2024

1. Masyarakat harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian.

2. Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved