TRIBUNPRIANGAN.COM - Muslim Indonesia akan merayakan Idul Adha pada Senin, 17 Juni 2024.
Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diputuskan pada 7 Juni 2024 lalu.
Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah sunnah menjelang Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.
Melansir ntb.kemenag.go.id, hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idhul Adha (nahar) yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Baca juga: Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya
Dinamakan tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging qurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari).
Jumhur ulama menyatakan disunnahkan takbiran setelah sholat fardhu di hari-hari tasyrik.
Selain karena itu bagian dari amal shalih, juga secara praktik ada beberapa shahabat yang sudah melakukannya.
Dalam madzhab Syafi’i, takbir mutlak atau juga disebut takbir mursal, baru dimulai sejak terbenamnya matahari 9 Arafah atau tepat di maghrib malam hari raya.
Baca juga: Setelah Idul Adha Ada Hari Tasyrik Waktu Sembelih Hewan Qurban, Apa Itu dan Berapa Lama Berlangsung?
Walaupun ada juga sebagian syafi’iyyah yang mengatakan bahwa permulaan takbir mutlak adalah sejak fajar shidiq hari Arafah.
Sedangkan waktu akhir dari takbir mutlak ini adalah sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan untuk takbir muqayyad, maka dimulai sejak habis maghrib malam hari raya hingga habis ashar tanggal 13 Dzulhijjah.
Kemudian, takbir muqayyad hendaknya dibaca terlebih dahulu sebelum berdzikir rutin setelah shalat fardhu.
Pada hari tasyrik ini, para jamaah yang menunaikan haji sedang berada di Mina untuk melempar jumrah.
Sementara untuk yang tidak sedang berhaji, hari tasyrik menjadi waktu larangan berpuasa.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Ini Tata Cara Sembelih Hewan Qurban yang Benar Menurut Syariat dalam Islam
Larangan Berpuasa saat Hari Tasyrik
Larangan berpuasa di hari Tasyrik terdapat dalam riwayat berikut.