PPDB 2024

Cara Daftar PPDB Jawa Barat Juni 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK di ppdb.jabarprov.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar PPDB Jawa Barat Juni 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK di ppdb.jabarprov.go.id

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dilaksanakan serentak se-Indonesia pada Juni 2024 mendatang.

Seleksi nasional bidang pendidikan tersebut akan dibuka pada tanggal 6 hingga 10 Juni 2024 di berbagai daerah, salah satunya adalah Jawa Barat.

Adapun sebelum waktu yang telah ditentukan, para peserta diharapkan untuk bisa mengakses laman yang telah disediakan pemerintah pada daerah masing-masing.

Bagi peserta yang berada di Jabar diminta mengunjungi link ppdb.jabarprov.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.

Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Jabar 2024.

Baca juga: 7 Rekomendasi SMA Negeri Terbaik dan Ternama di Cimahi, Rekomendasi PPDB 2024 Juni Mendatang

Sebelum masuk ke tata cara, simak jadwal PPDB Jabar 2024 berikut ini.

Jadwal PPDB Jabar 2024

Pendaftaran PPDB Jabar dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.

Jalur masuk PPDB Jabar di tahun sebelumnya meliputi jalur reguler atau zonasi, prestasi akademik dan non-akademik, pindah orang tua, hingga jalur afirmasi.

Pada tahun lalu, pendaftaran dimulai bulan Juni. Apabila tahun ini tidak ada perubahan, maka orangtua dan calon siswa bisa bersiap menjelang Juni 2024.

Baca juga: 4 SMA Negeri Terfavorit di Kabupaten Pangandaran yang Terakreditasi A dari Kemdikbud

Syarat usia PPDB Jabar SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sehingga calon peserta didik yang mau mendaftar PPDB Jabar 2024 wajib memenuhi kriteria usia tersebut. Berikut syarat calon peserta didik untuk mengikuti PPDB Jabar 2024:

Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

1. Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun ber jalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Halaman
123