Naskah Khutbah Jumat

Naskah Khutbah Jumat 17 Mei 2024: Wajib Menyegerakan Pelunasan Utang agar Tidak Zalim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyampaian Khutbah Jumat

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Agama membolehkan seseorang meminjam atau berutang kepada orang yang dianggap lebih mapan. Bahkan terdapat banyak anjuran, baik dari ayat Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan tentang keutamaan orang memberi utang karena merupakan bagian dari menolong orang lain.

Kendati diperbolehkan, pemilik utang harus menyadari bahwa ada kewajiban mengembalikan barang atau uang yang dipinjamnya. Pemilik utang harus memenuhi tenggat waktu utang yang disepakati dengan pihak yang memberi pinjaman. Karena itu, diperlukan menghadirkan niat yang kuat bagi yang berutang untuk mengembalikannya di kemudian hari. Menyegerakan tanpa perlu menunggu jatuh tempo, tentu ini adalah kebaikan tersendiri. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 17 Mei 2024, Tema Mempersiapkan Bekal Sebelum Datangnya Kematian

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

Artinya, “Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya” (HR Bukhari: 2387).

Kewajiban pemilik utang adalah mengembalikan sesuatu yang sudah diterimanya. Hadirnya niat mengembalikan sangat dibutuhkan. Sebagian masyarakat yang ditemui tidak mengembalikan barang utangannya kadang bukan selalu karena faktor ketidakmampuannya, tetapi karena di awal memang tidak punya niat mengembalikan, sehingga mengentengkan kewajiban yang ditanggungnya.

Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Jumat 17 Mei 2024: Bersihkan Hati dengan Sedekah

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Pemilik utang yang sengaja menunda mengembalikan piutangnya padahal sudah mampu, mempunyai harta di luar persediaan makanan pokok dia dan keluarganya adalah termasuk kezaliman. Apalagi memang tidak mempunyai niat membayarnya. Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad saw:

مِنْ آثَارِ الاِسْتِدَانَةِ وُجُوبُ الْوَفَاءِ عَلَى الْمُسْتَدِينِ عِنْدَ حُلُول الأَجَل، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ} وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَطْل الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري)

Artinya, “Efek dari utang piutang, bagi orang yang berutang wajib membayarnya apabila sudah jatuh tempo karena sesuai dengan firman Allah ‘memberikannya dengan baik’ dan berdasar Hadits Nabi saw ‘penundaan membayar utang bagi orang yang mampu membayarkannya, merupakan sebuah kezaliman. (Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Darus Salasil, cet 2], juz 3, hal. 268).

Ada banyak hadits yang menjelaskan tentang seruan agar pemilik utang tidak menunda-menunda membayarkan utang piutangnya. Karena utang yang tidak terbayar ketika masih hidup dan tidak ada yang melunaskannya, besok akan diminta ganti dengan amal baiknya selama di dunia sebesar hitung-hitungan utangnya. Dengan demikian, apabila di antara kita ada yang utang, sudah semestinya membayarkannya saat sudah jatuh tempo.

Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Jumat 17 Mei 2024: Bersihkan Hati dengan Sedekah

Jamaah Jumat rahimakumullah.

Orang yang memiliki utang perlu berpikir bagaimana beratnya orang enggan melunasi utang sehingga meninggal dengan masih menyisakan utang. Banyak hadits yang menjelaskan hal ini. Di antaranya dalam sebuah kisah yang diceritakan oleh al-Akwa’ dalam Hadits Bukhari. Suatu ketika para sahabat duduk-duduk di samping Nabi Muhammad saw tiba-tiba ada jenazah dibawa mendekat ke arah Nabi. Rombongan yang membawa jenazah meminta Nabi, “Ya Rasul, tolong Anda shalatkan jenazah ini!”

Nabi bertanya balik “Apakah dia punya utang?.”

Tidak, ya Rasul.”

Halaman
1234