TRIBUNPRIANGAN.COM - Insiden kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang pada Sabtu (11/5/2024), mengharuskan pemerintah untuk terus berbenah.
Teranyar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan baru yang ditujukan bagi Perusahan Otobus (PO).
Dimana Otobus (PO) yang tidak berizin namun tetap beroperasi akan dikenakan sanksi pidana.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub Hendro Sugiatno dalam siaran pers dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: Sebelum Kecelakaan Maut, Rombongan SMK Lingga Kencana Gelar Perpisahan dan Nginap di Hotel Nalendra
"Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik," sambungnya.
Hendro, mengatakan kasus ini sejatinya telah menimpa Bus Trans Putera Fajar.
Pasalnya bus naas tersebut, memang tercatat tidak memiliki izin angkutan.
Baca juga: Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Viral, Ada Pelajar yang Sedang Live TikTok
Selain itu, status lulus uji berkala (BLU-e) bus tersebut sudah berakhir sejak 6 Desember 2023.
Itu artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan.
Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Jika pada awal keberangkatan, kata Hendro, kendaraan dirasa tak normal dan tidak sesuai dengan SOP, maka sudah sejatinya untuk tidak memaksakan perjalanan.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Sementara KNKT Ungkap Soal Pengereman Bus Trans Putera Fajar Kecelakaan di Subang
Undang-undang Kendaraan Umum Tak Berizin
Mengutip Kompas.com, untuk PO bus yang tak berizin tetapi tetap mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana.
Lalu pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Sementara, menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 menyebutkan, setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Video Siswa SMK Depok Live TikTok saat Kecelakaan Bus di Ciater Subang Viral, Allahu Akbar Bergema
Selain itu, Mahendro menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.