TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hanya tingga menghitung hari saja, pembukaan seleksi CPNS 2024 yang sampai saat ini kamu tunggu akan segera dilaksanakan.
Pasalnya, seleksi CPNS 2024 yang sudah ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia ini akan dibuka pada bulan Mei mendatang.
Di tahun ini pembukaan seleksi CPNS 2024 akan membuka formasi hingga 2,3 juta untuk para calon pelamar yang bisa mereka ikuti.
Jumlah formasi CPNS 2024 yang tersedia mencapai 207.247 yang dibagi jadi dua kategori, yaitu Formasi umum sebanyak 177.020 dan formasi khusus sebanyak 30.227.
Tentunya, menyambut pembukaan seleksi CPNS 2024 ini, sudah ada sejumlah instansi yang sudah merilis jumlah formasi untuk seleksi CPNS 2024 nanti lho.
Baca juga: 20 Soal Latihan Materi Penalaran Logis untuk Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Jumlah formasi ini pun langsung disampaikan dan disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Adapun kementerian-kementerian yang sudah mendapatkan alokasi formasi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Lantas, bagaimana rincian jumlah formasi dari ke-7 instansi pemerintah tersebut untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini Dia Cara Mudah Aktifkan Kamera di Google Chrome untuk Daftar CPNS 2024
1. Kementerian Sosial (Kemensos)
Yang pertama ada instansi Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah merilis jumlah formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Tahun ini, Kemensos mendapatkan sebanyak 40.839 formasi CASN 2024, terdiri dari 266 CPNS dan 40.573 PPPK.
Formasi CPNS 2024 Kemensos akan diisi oleh 125 CPNS Tenaga Teknis dan 141 CPNS Tenaga Kesehatan.
Khusus uuntuk formasi PPPK 2024 Kemensos terdiri dari 40.508 PPPK Tenaga Teknis dan 65 PPPK Tenaga Kesehatan.
2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)