Jamaah shalat Jumat hafidhakumullâh,
Golongan kedua, mereka yang suka mengonsumsi minuman keras.
Minum minuman keras hukumnya haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:ٌ
كُل ﱡ مُسْكِر ٍ خَمْر ٌ ، وَكُل ﱡ خَمْر ٍ حَرَام
Artinya: “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.”
Para pecandu minuman keras disebut juga para pemabuk. Mereka tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi juga orang lain. Sering kita mendengar kecelakaa lalu lintas akibat pengendara mabuk. Sering pula kita mendengar atau membaca berita-berita di media bahwa seseorang tewas akibat ditikam dengan pisau oleh seorang pemabuk.
Perkembangan sekarang menunjukkan bahwa tidak hanya minuman keras saja yang membahayakan kesehatan mental manusia tetapi juga penyalah gunaan obat-obat bius atau yang dikenal dengan narkoba. Hukum mengonsumsi narkoba sama dengan minum mimuman keras, yakni sama-sama haram. Maka barang siapa tidak bisa berhenti dari konsumsi minuman keras dan penyalah gunaan narkoba dikhawatirkan hidupnya akan berakhir dengan su’ul khatimah.
Jamaah shalat Jumat hafidhakumullâh,
Golongan ketiga, mereka yang durhaka kepada kedua orang tua.
Durhaka kepada kedua orang tua hukumnya haram dan termasuk dosa besar setelah syirik. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Anas sebagai berikut:ِ
ِ، وَعُقوق ُ الْوالِدَيْنِ، وَقَتْل ُ النﱠفْسِ، وَشَهادَة ُ الزّورͿاﻹِشْراك ُ بِا : َسُئِل َ رَسُول ُ ﷲ ِ صلى الله عليه وسلم عَن ِ الْكَبائِر ِ قَال.
Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang dosa-dosa besar. Beliau menjawab, “Menyukutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh seseorang dan kesaksian palsu.” Sangat masuk akal perbuatan durhaka kepada kedua orang tua khususnya terhadap ibu merupakan dosa besar. Hal ini disebabkan karena kelahiran anak manusia ke dunia ini melalui mereka dengan segala jerih payah, risiko dan tanggung jawab dunia akherat yang sangat berat.
Perintah berbakti kepada orang tua merupakan wasiat dari Allah subhanahu wata’ala sebagaimana ditegaskan di dalam Al-Qur’an, surat Luqman, ayat 14, sebagai berikut:ُ
وَوَصﱠيْنَا اﻹِْنْسَان َ بِوَالِدَيْه ِ حَمَلَتْه ُ أُمﱡه ُ وَهْنًا عَلَى ٰ وَهْن ٍ وَفِصَالُه ُ فِي عَامَيْن ِ أَن ِ اشْكُر ْ لِي وَ لِوَالِدَيْ ك َ إِلَي ﱠ الْمَصِير