"Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi," jelas Buya Yahya.
"Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua,"
"Berbeda kalau talak ke-2 itu setelah iddahnya selesai, ga jatuh cerai yang kedua. Misalnya seorang suami menceraikan istrinya. Setelah massa iddah ditambah 'engkau aku cerai lagi'. (istri) tinggal ngomong 'apa aku kamu cerai'. Kan masa iddah sudah berlalu," sambung Buya Yahya.
"Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi," tambahnya lagi.(*)
Diolah dari SerambiNews.com
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News