Khazanah

Hukum Bercerai Jika Telah Jatuh Talak 1 atau Dalam Masa Iddah Lewat Pesan WA? Ini Kata Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perceraian (Intisari Online via TribunJambi.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan, yang kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.

Dalam ajaran Islam sendiri, perceraian atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafaz talak kepada sang istri.

Baca juga: Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA, Sahkah Talaknya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Talak sendiri termasuk perkara yang dibenci Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, :

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.

Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami dihadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.

Namun, tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dalam rumah tangganya tanpa proses melalui pengadilan yang telah dianggap sah.

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal saat Bulan Ramadhan Menurut Ulama

Tak jarang, sebagian suami yang seiring berkembangnya teknologi, bahkan menyampaikan maksud dari mengakhiri ikrar sakral dengan sang istri melalui kalimat-kalimat yang ditulis dan dikirim dalam bentuk pesan di SMS, WhatsApp ataupun aplikasi pesan lainya.

Sekedar informasi, talak identik dengan perkataan atau ucapan.

Berdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.

Lantas, bagaimana dengan kalimat talak yang disampaikan dalam bentuk pesan di SMS atau WA, apakah sah?

Bahkan hal ini berlaku bagi mereka para suami yang telah lebih dulu menceraikan dan telah talak 1, dan inngin menambah perkara cerainya meski masih dalam masa Iddah atau penantian masa cerai.

Baca juga: Apa Hukum Seseorang yang Alami Pendarahan saat Sedang Berpuasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Hukum Bercerai Jika Telah Jatuh Talak 1 atau Dalam Masa Iddah Perantara Lewat Pesan WA

Perkara yang wajib diketahui muslim dewasa ini, sejatinya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.

Satu diantaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak melalui pesan SMS atau WA, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai.

"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).

"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya

Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah.

Ia menjelaskan, karena merupakan talak kinayah, apabila yang menilis pesan tersebut menyampaikannya tanpa disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.

Sebaliknya, jika sudah ada niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui pesan SMS atau WA itu bisa menjatuhkan talak.

"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang dikirimi pesan berupa kalimat cerai oleh suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau tidak.

Apalagi kalau ucapan yang disampaikan itu tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.

"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.

Buya Yahya juga menjelaskan mengenai bilangan talak yang dijatuhkan oleh suami saat menceraikan istrinya melalui SMS atau pesan WA.

Baca juga: Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan

Masih dikutip dari video yang sama, Buya Yahya mengatakan, apabila seorang suami menceraikan istrinya melalui pesan memang disertai dengan niat, kemudian ia kembali menceraikan istrinya sebelum sang istri melewati masa iddahnya, maka talaknya jatuh talak 2.

"Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi," jelas Buya Yahya.

"Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua,"

"Berbeda kalau talak ke-2 itu setelah iddahnya selesai, ga jatuh cerai yang kedua. Misalnya seorang suami menceraikan istrinya. Setelah massa iddah ditambah 'engkau aku cerai lagi'. (istri) tinggal ngomong 'apa aku kamu cerai'. Kan masa iddah sudah berlalu," sambung Buya Yahya.

"Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi," tambahnya lagi.(*)

Diolah dari SerambiNews.com

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News