Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Barkahadi Kusnandar, narapidana kasus terorisme kembali menjalani kehidupan bermasyarakat setelah bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat.
Dia telah bebas bersyarat dan dijemput keluarganya untuk kembali ke kampungnya di Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (19/3/2024) siang.
Sebelumnya, dia dipenjara di Rutan Cikeas, Bogor, dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang.
Dia dipenjara karena pidana terorisme yang terindikasi terhubung dengan Jemaah Ansoru Daulah (JAD). Di Lapas Sumedang, ia menjalani 4 bulan hukuman penjara.
Baca juga: Beredar Kabar Remaja di Jatinangor Sumedang Tewas Akibat Perang Sarung, Ini Faktanya
"Benar, hari ini Barkahadi Kusnandar telah bebas karena telah mendapatkan SK pembebasan bersyarat dari Menkumham," kata Kepala Lapas IIB Sumedang mengatakan, Ratri Handoyo Eko Saputro saat dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Selasa sore.
Ratri mengatakan, Barkahadi bebas setelah memperoleh remisi.
Menurutnya, Barkahadi adalah napiter yang didakwa 3 tahun penjara karena terlibat aksi terorisme pada tahun 2021.
"Dia bendahara, dia adalah penyuplai makanan untuk keluarga-keluarga teroris. Di bukan perakit dan bukan pelaku pengeboman," katanya.
Di Lapas Kelas II B Sumedang, kata Ratri, Barkahadi merupakan narapidana teroris terakhir.
"Dia napiter terakhir di Lapas Sumedang, tidak ada lagi," ucapnya.(*)