1. Kunjungi laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu "Cek Layanan"
3. Pada kolom "Layanan" pilih penetapan NIP/NI PPPK
4. Tulis nomor peserta Anda saat mengikuti seleksi PPPK 2023
5. Selanjutnya, isi captcha dengan benar
6. Setelah itu, klik "Monitor Usulan"
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diprediksi Mulai Minggu Ketiga Maret, Ini Daftar Dokumen yang Diperlukan
Sebagai informasi, jika laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ tersebut adalah laman resmi untuk para peserta yang ingin mengetahui progres layanan Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK.
Selain penetapan NIP/NI, laman ini juga menyediakan fitur monitor Kenaikan Pangkat, Pindah Instansi, Pencantuman Gelar Akademik, Pengajuan Peninjauan Masa Kerja, dan Pemberhentian PNS. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News