Pemilu 2024

Biar Tak Bingung, Ini Dia Perbedaan Antara Quick Qount dan Real Count dalam Pemlilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ni Dia Perbedaan Antara Quick Qount dan Real Count dalam Pemlilu 2024

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tepatnya hari ini tanggal 14 Februari 2024 adalah hari yang bersejarah untuk masyakat Indonesia.

Karena hari ini Pemilu 2024 dilaksanakan diseluruh daerah di Indonesia.

Pemilu ini sasyarakat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Partisipasi Pemilu 2024 di Sumedang Ditargetkan 90 Persen, Begini Kata Pj Bupati Sumedang

Nah, khusus untuk hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir April 2024.

Namun, sebelum hasil resmi tersebut keluar, masyarakat dapat memantau perkembangan perolehan suara melalui penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei.

Pasti kamu pun juga penasaran sebetulnya apa perbedaan antara quick count dan real count dalam Pemlilu 2024? Berikut informasinya yang sudah kami rangkum dari Kompas.com

Baca juga: Ingat!, Begini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024, Pemilih Pemula Jangan Sampai Tidak Sah

Quick Count

Untuk quick count sendiri merupakan salah satu metode untuk mengetahui informasi secara cepat atau perhitungan cepat.

Nah untuk quick count ini sudah dipakai oleh sejumlah lembaga survei di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Quick count atau hitung cepat bisa diartikan pula merupakan sebuah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Baca juga: Suasana Jalanan Sepi dan Berbagai Toko di Jatinangor Tutup Saat Pemilu 2024

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Dalam langkah pengampilan sampel metode ini dilapangan yaitu dengan cara cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Baca juga: Setya Novanto dan Ratusan Napi Sukamiskin Bandung Nyoblos Pemilu 2024

Real Count

Halaman
12