Partisipasi Pemilu 2024 di Sumedang

Partisipasi Pemilu 2024 di Sumedang Ditargetkan 90 Persen, Begini Kata Pj Bupati Sumedang

Partisipasi rakyat menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sumedang ditargetkan 90 persen. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Dok. Humas Pemkab Sumedang
Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Partisipasi rakyat menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sumedang ditargetkan 90 persen. 

Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman. Dia meminta birokrasi di tingkat kecamatan untuk mengajak warganya mencoblos. 

"Saya minta kepada para camat, tingkat partisipasi masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mencapai 90 persen. Bisa hadir mencoblos pada Pemilu kali ini," ujarnya, dalam siaran yang diterima Rabu (14/2/2024). 

Baca juga: BIKIN GEGER, Prajurit Kerajaan Sunda hingga Nyi Roro Kidul Ada di TPS 007 Sawahkulon Purwakarta

Partisipasi pemilih dipercaya menjadi salah satu indikator suksesnya Pemilu. Sehingga masyarakat diimbau agar menyalurkan hak suaranya dan tidak Golput.

Pemkab Sumedang sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum baik TNI/Polri, Satpol PP dan penyelenggara Pemilu agar pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan harapan tanpa adanya gangguan keamanan. 

"Pemilu harus berjalan aman. Aman dari tantangan, hambatan, gangguan termasuk dari potensi bencana. Aman yang komprehensif," ujarnya.

Baca juga: MENGINTIP Antusias Warga Lansia Desa Bendasari Ciamis Datangi TPS yang Didekor Tema Hajatan

Menurutnya, Pemilu di Sumedang juga harus transparan dengan adanya ketesediaan informasi untuk menumbuhkan kepercayaan publik.

"Pastikan transparan di TPS, betul betul konsen jangan sampai ada kecurangan. Kecuali ada informasi  yang dikecualikan. Transparan itu akan menjamin jujur dan adil," katanya. 

Wewenang dan kewajiban harus dilaksanakan dalam Pemilu ini dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tentu harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," katanya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved