CPNS 2023

Konsekuensi tak Isi DRH NIP CPNS 2023 Dianggap Mengundurkan Diri, Dikenai Sanksi Blacklist dan Denda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsekuensi tak Isi DRH NIP CPNS 2023 Dianggap Mengundurkan Diri, Dikenai Sanksi Blacklist dan Denda

Selain itu bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Setelah selesai melakukan pemberkasan NIP dengan DRH, tahap akhir dari rekrutmen CPNS 2023 adalah pengusulan penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.

Kesimpulan

Mengundurkan diri setelah pemberkasan CPNS dan PPPK 2023 tidak hanya berpotensi membekukan peluang peserta untuk melamar pada periode berikutnya melalui sanksi blacklist, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi finansial melalui sistem denda yang diterapkan oleh instansi terkait.

Oleh karena itu, peserta diharapkan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri setelah tahap pemberkasan.

Kedua sanksi tersebut, baik blacklist maupun denda, bertujuan untuk memastikan keseriusan dan komitmen peserta yang telah diterima sebagai CPNS atau PPPK.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang profesional dan berkualitas.

Dengan demikian, bagi peserta yang meraih kesuksesan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, penting untuk memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil setelah pemberkasan guna menjaga integritas dan kredibilitas sebagai calon aparatur negara.

Langka Pengisian DRH NIP CPNS

  • Buka Link https://sscasn.bkn.go.id.
  • Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian DRH, dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:
    • File scan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.
    • File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
    • File scan CV yang telah diisi lengkap (format dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id).
    • File scan surat keterangan pengalaman kerja yang masih berlaku yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    • File scan surat keterangan bebas narkoba.
    • File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus sebagai PNS dan bekerja di lingkungan dinas kesehatan pemerintah.
    • File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.
    • File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.
    • File scan formulir lamaran CPNS yang dikirim ke instansi pemberi kerja.
    • Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.

Kemudian mengisi DRH CPNS dan PPPK melalui akun masing-masing peserta (sscasn.bkn.go.id).(*)

Diolah dari Pos-Kupang.com

Simak artikel serupa TribunPriangan.com di Googel News