TRIBUNPRIANGAN.COM - Kini para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Penerbitan Nomor Induk PegawaIAn CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023
Pengisian DRH NIP CPNS 2023 dapat dilakukan sejak 21 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menginformasikan, bahwa sekitar 7.089 pelamar dari 20 ribu lebih pelamar telah mengisi DRH NIP CPNS 2023.
Mencermati kondisi yang ada, BKN mengingatkan akan konsekuensi bagia pelamar yang tidak mengisi DRH NIP CPNS 2023.
Baca juga: Begini Panduan Cek Formasi CPNS 2024 di Sscasn.bkn.go.id Beserta Link Daftar, Lengkap Kisi-kisi Soal
Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS 2024, Simak Begini Cara Ubah Foto Latar Merah Secara Mandiri Lewat HP
Bagi peserta yang tidak mengisi DRH CPNS 2023, maka dianggap mengundurkan diri.
Bukan hanya itu, peserta yang mengundurkan diri setelah kelulusan ada konsekuensi berupa sanksi.
Sanksi tersebut mulai dari blacklist hingga denda ratusan juta rupiah.
Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang dianggap mengundurkan diri setelah lulus.
1. Sanksi Blacklist
Pasal 54 Ayat 2, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, mengatur sanksi berupa blacklist bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai.
Sanksi ini menyatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya. Artinya, nama peserta tersebut akan diblacklist selama satu periode.
2. Denda
Selain sanksi blacklist, peserta yang mengundurkan diri juga dapat dikenai denda. Besaran denda bervariasi sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.
Sebagai contoh, pada pengadaan CPNS 2021 oleh Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.
Rincian besaran denda adalah sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp25.000.000.
- Peserta yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp50.000.000.
- Peserta yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp100.000.000.
Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah berhasil melalui seleksi dan pemberkasan.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Hampir Selesai, Ini Batas Pengisian dan Link DRH CPNS 2023 yang Bisa Dijangkau
Selain itu bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Setelah selesai melakukan pemberkasan NIP dengan DRH, tahap akhir dari rekrutmen CPNS 2023 adalah pengusulan penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.
Kesimpulan
Mengundurkan diri setelah pemberkasan CPNS dan PPPK 2023 tidak hanya berpotensi membekukan peluang peserta untuk melamar pada periode berikutnya melalui sanksi blacklist, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi finansial melalui sistem denda yang diterapkan oleh instansi terkait.
Oleh karena itu, peserta diharapkan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri setelah tahap pemberkasan.
Kedua sanksi tersebut, baik blacklist maupun denda, bertujuan untuk memastikan keseriusan dan komitmen peserta yang telah diterima sebagai CPNS atau PPPK.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang profesional dan berkualitas.
Dengan demikian, bagi peserta yang meraih kesuksesan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, penting untuk memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil setelah pemberkasan guna menjaga integritas dan kredibilitas sebagai calon aparatur negara.
Langka Pengisian DRH NIP CPNS
- Buka Link https://sscasn.bkn.go.id.
- Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian DRH, dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:
- File scan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- File scan CV yang telah diisi lengkap (format dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id).
- File scan surat keterangan pengalaman kerja yang masih berlaku yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- File scan surat keterangan bebas narkoba.
- File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus sebagai PNS dan bekerja di lingkungan dinas kesehatan pemerintah.
- File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.
- File scan formulir lamaran CPNS yang dikirim ke instansi pemberi kerja.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
Kemudian mengisi DRH CPNS dan PPPK melalui akun masing-masing peserta (sscasn.bkn.go.id).(*)
Diolah dari Pos-Kupang.com
Simak artikel serupa TribunPriangan.com di Googel News