Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.
3. Login dan Pengisian Biodata:
- Masukkan NIK dan password untuk login.
- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.
- Isi biodata yang diminta.
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan:
Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN:
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
- Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Baca juga: Mengenal Outsourcing di Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Sistem Penyaring Kinerja Pekerja
Syarat Agar Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan Non ASN
- Mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News