Selain mengetahui formasi CPNS Kemenkumham 2023, para calon pelamar juga perlu memenuhi persyaratan umum yang ditentukan oleh pemerintah.
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS :
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
- Bagi pelamar pria dan wanita, dilarang memiliki tato, dan bagi pelamar pria, dilarang memiliki tindik.
Baca juga: 10 Contoh Soal SKB CPNS Kemenkumham 2023, Pembahasan UUD Terkait MPR dan Demokrasi
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, para lulusan SMA/SMK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui sektor hukum dan hak asasi manusia.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News