Ketentuan Pengisian DRH NI CPNS 2023
- Langkah Pengisian DRH NI CPNS 2023
Berikut cara pengisian DRH NI yang benar sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN.
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
- Isikan biodata peserta secara lengkap dan benar
- Isikan hobi dan riwayat pendidikan, klik Simpan
- Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, diantaranya :
-
- Dokumen hasil pemindaian (scan) surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.
- Dokumen hasil scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masih berlaku.
- Dokumen hasil scan curriculum vitae (CV) yang telah diisi lengkap (dapat diunduh di situs web SSCASN).
- Dokumen hasil scan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan masih berlaku.
- Dokumen hasil scan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba.
- Dokumen hasil scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh dokter yang bekerja di lingkungan dinas kesehatan (Dinkes) pemerintah dan berstatus sebagai PNS.
- Dokumen hasil scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Dokumen hasil scan lamaran CPNS yang dikirim ke instansi pemberi kerja.
- Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
Baca juga: SEKALI Salah tak Bisa Diubah Lagi, Ternyata Begini Langkah Pengisian DRH NIP CPNS 2023
Selain itu perlu diperhatikan bahwa, rincian dokumen yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung persyaratan instansi.
Oleh karena itu pastikan selalu update syarat dari instansi yang dilamar.
Selain itu, data yang diisikan ke DRH sudah tak bisa diubah lagi setelah dikirim.
Oleh karena itu, pastikan mengisi dengan benar dan teliti, sebab akan berkaitan dengan pemberkasan.
Dikhawatirkan ada data yang berbeda antara DRH dan dokumen saat pemberkasan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah.
Berikutnya, DRH yang sudah dicetak wajib diunggah kembali setelah peserta mengisi data-data yang perlu ditulis tangan, termasuk membubuhi tandatangan asli.
DRH yang sudah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau digabungkan menjadi satu halaman, lalu diunggah di kolom yang sama.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News