Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang guru tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat secara terang-terangan mendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Video dukungannya tersebut sempat viral di media sosial (medsos), lantaran guru yang berinisial IN itu diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, IN sempat bercanda dengan memperkenalkan diri kemudian mengungkap bahwa dirinya akan bernyanyi lagu yang berjudul PSG atau Prabowo Bersama Gibran.
"Halo, saya Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras akan menyanyikan lagu PSG, Prabowo bersama Gibran. Siap? Cus," selorohnya seperti dilansir TribunPriangan.com dari video tersebut.
Bahkan, pada potongan lagu tersebut, ada lirik ajakan untuk memilih Prabowo-Gibran. “Mari coblos Prabowo-Gibran, nomor 2 janganlah lupa. Mari coblos Prabowo-Gibran, Februari tanggal 14,” senandungnya.
Baca juga: Nasib 15 Kelurahan di Kota Tasikmalaya Setelah Perubahan Lelang Tol Getaci, Tersabetkah?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk merespons hal tersebut.
“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Senin (8/1/2024).
Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.
“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.
“Menurut pengakuan Kepala Sekolah dan IN-nya sendiri, bahwa beliau memang berstatus sebagai ASN,” lanjutnya.
Baca juga: Viral Guru SD Berstatus ASN di Tasikmalaya Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Kadisdik
Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida.
“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.
Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Penikihan Umum (Pemilu).
“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya.(*)