TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta PPPK 2023 kini bisa mengetahui jadwal lengkap sisa tahapan PPPK 2023 di artikel ini.
Jadwal ini mengalami penyesuasian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Jadwal tersebut tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.
Berikut jadwal lengkap sisa tahapan seleksi PPPK 2023 terbaru:
- 4 - 13 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 13 Januari - 11 Februari 2024: Penetapan NI PPPK
Peserta PPPK yang dinyatakan lulus dari seleksi tahap tiga, yakni SKB, berhak untuk mengisi halaman Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca juga: Menpan RB Bocorkan Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Penjelasannya
Adapun ketentuan DRH NI ini mengacuh pada surat BKN No.13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.
Peserta sudah boleh mengisi lembar DRH sejak 27 Desember 2023 lalu, dan baru akan ditutup pada 14 Januari 2024.
Dalam surat edaran mutasi dari BKN, peserta juga diminta agar mengisi lengkap data yang dimiliki dengan menyertakan berkas kelulusan asli paling lambat 14 Januari 2024.
Baca juga: TERAKHIR 14 JANUARI 2024, Segera Lakukan Pengisian DRH NI PPPK 2023, Begini Caranya
Syarat Pemberkasan Pengisian DRH NI PPPK 2023
Syarat pengisian DRH NI PPPK diatur melalui Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis PPPK.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg).
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK).
4. file scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)
5. File scan daftar riwayat hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani, serta di-scan gabung menjadi 1 file antara DRH perorangan dan DRH riwayat (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);
Baca juga: Ternyata Tenaga Honorer Ini yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Menurut MenPAN RB