TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sebagai pelaksana telah menentukan prioritas tenaga hononer yang akan diangkat langsung tanpa tes.
Kepastian pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Tenaga Honorer tak Lulus PPPK 2023? Tenang, Menpan RB Kasih Kabar Bahagia
Penataan honorer harus sudah selesai sebelum Desember 2024.
Sebab status honorer nantinya akan dihapus, dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.
Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.
Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Baca juga: Ini Penyebab Peserta Honorer Guru yang Lulusan SMA tak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024
Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian terhadap penataan honorer.
Sehingga dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer jadi PPPK 2024, tidak akan terjadi PHK massal.
Adapun jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK di tahun 2024 belum diumumkan secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksanaan seleksi.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Teknis dan Guru Sudah Bisa Diakes, Berikut Link-nya
MenPANRB rencananya akan memprioritaskan sebanyak 1,6 juta tenaga honorer yang bakal direkrut pada 2024.
Tenaga hononer yang dimaksud adalah eks THK II dan non ASN lainnya yang masih tersisa dari rekrutmen 2023.
Serta yang paling prioritas dari honorer itu adalah para guru yang telah mengabdi di daerah 3T.
"Pemerataan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menjadi salah satu fokus pengadaan di tahun depan” ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2023, Pengisian DRH NI Paling Lambat 14 Januari 2024