- Pengisian Riwayat Keluarga
- Klik tambah Riwayat ISTRI/SUAMI dan isi data pasangan secara lengkap. Jika pasangan adalah PNS, maka klk NIP Pasangan dan Nama-nya, lalu isi data tersebut. Setelah diisi klik Cari PNS, kemudian data pasangan akan muncul
- Klik Tambah Riwayat ANAK. Pada bagian ini sama dengan cara input data pasangan. Jika memiliki anak yang merupakan PNS maka bisa mengisikan datanya
- Cara pengisian di atas berlaku juga untuk input data orang tua dan anggota keluarga lainnya.
Langkah 5
- Pengisian Riwayat Organisasi
- Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada)
- Klik Tambah Riwayat Organisasi. Kemudian isi masing-masing data yang tertera sesuai dengan pengalaman organisasi masing-masing peserta
Baca juga: Usia 40 Tahun Bisa Ikut CPNS 2024? Begini Penjelasan Selengkapnya
Langkah 6
- Unggah Dokumen
- Pada langkah ini, peserta diwajibkan melakukan dua klik cetak DRH yang telah diisi dengan cara klik CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
- Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
- Peserta menandatangani DRH
- DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
- Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
- Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
- Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah
Baca juga: Bocoran CPNS 2024 Lengkap Disertai Syarat yang Dibutuhkan, Diperkirakan Tersedia 1,3 Juta Formasi
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
- Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News