TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses perekrutan Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)2023 kian mendekati tahap akhir.
Dimana pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT nantinya akan disampaikan setelah panitia seleksi selesai pada 16-22 Desember 2023.
Sebelumnya, para peserta diketahui telah menjalani beberapa seleksi yakni kompetensi dasar dan seleksi administrasi.
Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tes SKB CPNS merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seseorang seperti pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Baca juga: Benarkah tak Ada Masa Sanggah Buat Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasannya
Sementara pada Pasal 41 juga dijelaskan bahwa tes SKB ini untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar bidang kebutuhan suatu jabatan.
Dengan pentingnya tes ini, maka setiap peserta seleksi CPNS 2023 harus mempersiapkan tes SKB dengan serius.
Jadwal Pengumuman Tes SKB CPNS 2023
Menurut pengumuman BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal pengumuman kelulusan tes SKB CAT CPNS akan diumumkan pada 5-12 Januari 2024 yang mana dilakukan dulu integrasi nilai SKD dan SKB.
Integrasi nilai SKD dan SKB dilaksanakan pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024.
Sementara itu, ada juga bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023 ini.
Baca juga: SKB CPNS KPK 2023, Ini Berkas dan Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes Non CAT Tahap Kesehatan
Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2023
Bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023 ini, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.
Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.