TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa para peserta PPPK 2023 akhirnya sudah ada di tahap pengumuman kelulusan PPPK 2023.
Dalam pengumuman kelulusan ini pun sudah meliputi kelulusan PPPK guru, PPPK teknis, maupun pengumuman kelulusan PPPK tenaga kesehatan atau PPPK nakes.
Seperti yang sudah diinformasikan dalam Surat Edaran Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 jadwal pengumuman hasil kelulusan PPPK 2023 dapat diakses pada tanggal 6-15 Desember 2023.
Baca juga: Begini Cara Install Exam Browser SKTT PPPK Kemenag 2023 agar Proses Instalasi Berjalan Lancar
Nah, untuk para peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023, selanjutnya akan langsung memasuki tahapan selanjutnya yaitu pengisian DRH NI PPPK yang terjadwal dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Untuk informasi perihal pengumuman kelulusan PPPK 2023 ini, kamu sudah langsung cek di akun SSCASN masing-masing dan juga di instansi resmi masing-masing.
Link dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Berikut cara mengecek pengumuman kelulusan PPPK 2023:
- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Masuk" atau "Login" pada pojok kanan atas
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, kemudian klik "Masuk".
- Setelah berhasil login, resume pendaftaran dan kelulusan akan muncul pada laman website atau monitor.
- Selain pada laman sscasn.bkn.go.id, peserta juga dapat melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 melalui laman instansi masing-masing.
Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Kriteria Kelulusan PPPK 2023
Arti Kode pada Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Nah, tentu dalam pengumuman kelulusan tersebut, pasti sebagian peserta PPPK pun masih ada yang penasaran dengan sejumlah kode yang tertera di pengumuman itu.
Setiap kode tersebut memiliki arti yang pastinya berbeda, tetapi kode tersebut berlaku secara nasional.
Agar lebih mengetahui arti kode tersebut, berikut daftar kode pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 dan artinya.
Baca juga: PENGUMUMAN RESMI Hasil Rekapitulasi Nilai Ujian CAT dari BKN PPPK 2023, Begini Caranya
- P = Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade
- PR1 = Peserta eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus
- PR2 = Peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus
- L = peserta lulus seleksi
- L-2 = peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
- L-3 = peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum
- TL = peserta tidak lulus
- TL-1 = peserta dosen tidak lulus nilai ambang batas subtes
- TMS = peserta PPPK teknis yang tidak memenuhi syarat atau TMS, berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun juga persyaratan instansi
- TH = peserta yang tidak hadir
- A = peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News