CPNS 2023
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Kriteria Kelulusan PPPK 2023
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Ketentuan Kelulusan PPPK 2023, Lantas apa saja kriteria dan ketentua sistem kelulusan peserta PPPK 2023?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Diketahui SKB sendiri akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023 bagi CPNS, sedangkan PPPK sudah berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.
Itu artinya, khusus untuk peserta PPPK telah masuk dalam periode pen gumuman tahap terakhir atau tambahan tersebut.
Selagi peserta CPNS masih dalam tahap tes, peserta PPPK yang dinyatakan lolos selanjutnya otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.
Dalam pelaksanaanya, sistem kelulusan peserta PPPK akan dikaitkan dengan beberapa kriteria dan ketentuan.
Baca juga: Begini Cara Install Exam Browser SKTT PPPK Kemenag 2023 agar Proses Instalasi Berjalan Lancar
Lantas apa saja kriteria dan ketentua sistem kelulusan peserta PPPK 2023?
Kriteria Kelulusan PPPK 2023
Adapun Badan Kepgawaian Negara (BKN) selaku panitia pelaksana seleksi nasionla ini, juga menetapkan beberapa kriteria bagi peserta yang ingin lulus.
BKN memastikan hasil Seleksi PPPK 2023 untuk Honorer didasarkan pada ranking.
BKN juga memastikan tidak ada passing grade (PG) atau nilai ambang batas bagi Honorer.
Karena itu, BKN memastikan, passing grade atau nilai ambang batas hanya diberlakukan bagi peserta pelamar kategori pelamar umum atau P4.
Kepastian itu diungkap Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen belum lama ini.
"Jika nilai seleksi kompetensi yang tertinggi diraih honorer, misalnya 80, maka itulah patokannya," ungkap Suharmen.
Suharmen juga menekankan bahwa pemerintah memberikan porsi lebih kepada honorer dalam seleksi PPPK 2023, yakni sebesar 80 persen untuk Honorer.
Alasan itu pula yang mendasari pemberlakuan afirmasi kepada honorer, agar kuota tersebut bisa terpenuhi.
Baca juga: PENGUMUMAN RESMI Hasil Tes PPPK 2023, Berikut Ini Langkah dan Tahapan Setelah Perangkingan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-pegawai-negeri-sipil-PNS.jpg)