TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menentukan beberapa ketentuan, 2 Hari menjelang pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Berbagai instansi pun telah mengiformasikan berbagai tahap serta ketentuan jauh-jauh hari, mulai dari berkas hingga cara berapakaian, salah satunya adalah Kemenkumham.
Diketahui, Kemenkumham akan memeberlakukan tes Non-CAT berupa Kesamaptaan sebagai tes tambahan.
Seleksi ke-3 dari program pemerintah dibidang Kemenkumham ini, rencananya akan dimulai pada 10-11 Desember 2023.
Baca juga: 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Khusus Bidang Kesehatan, Ada Pembahasan Stunting
Saat mengikuti SKB Kesamaptaan, para peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan dokumen identitas kependudukan.
Perlu jadi catatan, dokumen identitas kependudukan yang digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli, maupun digital asli yang berbentuk fisik atau cetakan.
Namun disamping itu, instansi tersebut juga memberikan salah satu ketentuan yang sedikit berbeda dari ketentuan instansi lainnya, yakni pengadaan berkas Kartu Keluarga saat tes berlangsung, mengapa demikian?
Baca juga: TERNYATA Ada 2 Aspek Penting yang Diukur saat SKB Non-CAT CPNS KPK 2023, Segera Cek di Sini
Mengutip TribunNews.com, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui akun Instagram, @birowaikumham, menyampaikan bahwa penggunaan kartu keluarga saat tes tidak perlu diikut sertakan.
"Penggunaan Kartu Keluarga tidak diperbolehkan," tulis keterangan didalam postingan.
Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Adapun beberapa tata tertib yang harus ditaati peserta saat tes berlangsung, daintaranya:
dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783, berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:
1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
Baca juga: Daftar Instansi yang Terapkan CAT dan Non-CAT pada Tes SKB CPNS 2023
5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
6. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Pria
- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Celana pendek berwarna putih;
- Sepatu olahraga warna bebas.
b. Wanita
- Kaos putih lengan pendek;
- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
- Sepatu olahraga warna bebas.
7. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar;
8. Pelamar WAJIB hadir 60 menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai;
9. Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan.
Baca juga: KUMPULAN Latihan Soal SKB CPNS Bidang Kesehatan 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawaban
10. Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan Pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia.
11. Sebelum Pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan Pelamar dari proses seleksi apabila Pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:
a. Pria minimal 165 cm;
b. Wanita minimal 160 cm.
12. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
13. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
14. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
15. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
Baca juga: Cara Pilih Lokasi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023, Dibuka Tanggal 6-8 Desember 2023
16. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;
17. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
18. Seluruh tahapan kegiatan seleksi tidak dipungut biaya dan kesalahan dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar
19. Pengantar atau orang tua dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian
20. Bila ada tindak kecurangan bisa dilaporkan melalui layanan pesan singkat WhatsApp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Daftar Instansi yang Terapkan CAT dan Non-CAT saat Tes SKB CPNS 2023
Materi tes SKD CPNS
- Tes Wawasan Kebangsaan:
- Materi: Pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara
- Jumlah soal: 30 butir soal
- Nilai: Paling tinggi 150 dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah/tidak menjawab bernilai 0
- Tes Intelegensia Umum
- Materi: Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural
- Jumlah soal: 35 butir soal
- Nilai: Paling tinggi 175 dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah/tidak menjawab bernilai 0
- Tes Karakteristik Pribadi
- Materi: Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme
- Jumlah soal: 45 butir soal
- Nilai: Paling tinggi 225 dengan bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi bernilai 5, jawaban salah/tidak menjawab bernilai 0
Baca juga: Sudah Masuk Pelaksanaan SKB CPNS 2023, Ini Link Cek Jadwal dan Lokasi Berbagai Instansi
Nilai ambang batas
Peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. Nilai ambang batas per kebutuhan yaitu:
- Kebutuhan Umum
- TWK paling rendah sebesar 65
- TIU paling rendah sebesar 80
- TKP paling rendah sebesar 166 - Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"
- Kumulatif SKD paling rendah sebesar 311
- TIU paling rendah sebesar 85 - Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
- Kumulatif SKD paling rendah sebesar 286
- TIU paling rendah sebesar 60 - Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Kumulatif SKD paling rendah sebesar 286
- TIU paling rendah sebesar 60
Baca juga: 10 Latihan Soal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 khusus Jabatan Ahli Pertama Pranata Peradilan
Link jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham
Link jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 di 34 Provinsi sebagai berikut :
LINK (*)
Diolah dari artikel TribunNews.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News