TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) hingga kini masih berjalan sesuai jadwalnya.
Merujuk jadwal yang telah dipublis Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini tengah masuk dalam tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Adapun tanggal pelaksanaan seleksi tambahan tersebut telah ditetapkan pada 15 November hingga 6 Desember 2023 mendatang.
Baca juga: PPPK Teknis Wajib Tahu, Ternyata Ini Jadwal Pengumuman, Nilai hingga Pasing Grade Kelulusan Ujian
Lantas apa yang dimaksud dengan tahap tambahan tersebut?
Tahap ketidga dari seleksi nasional ini merupakan tahap tambahan dalam rangkaian tes PPPK 2023, yang berupa praktik kerja, yang dilakukan khusus oleh delapan jabatan fungsional.
Dimana seleksi ini dapat dilakukan bagi mereka yang mencapai atau memenuhi nilai ambang batas komulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta seleksi wawancara.
Baca juga: Apa Saja Rangkaian dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Peserta PPPK 2023?
Di samping itu, terdapat sedikitnya delapan jabatan fungsional PPPK yang bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023, diantaranya :
1. Ahli pertama – Analis Kebijakan
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Ahli Pertama – Arsiparis
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
6. Terampil – Arsiparis
7. Terampil - Pranata Komputer
8. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Pada tahap seleksi kompetensi teknis tambahan, para peserta seleksi PPPK 2023 diberikan soal ujian praktik sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Hal ini dikaukan dengan tujuan, agar PPPK yang nanti lulus harus menguasai teori dan praktik dibidangnya.
“Seleksi ini dimaksudkan untuk menguji kemampuan praktik ketika bekerja, sehingga peserta tidak hanya menguasai teori. Namun, juga kompeten dalam melaksanakan tugas di bidangnya, agar pekerjaan yang dilaksanakan nanti dapat diselesaikan dengan baik,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Dimana sebelumnya, KemenPAN-RB bekerja sama dengan instansi pembina masing-masing Jabatan Fungsional dalam penyusunan soal, pewawancara hingga penilaian pada seleksi kompetensi teknis tambahan.
Selain penyusunan soal, KemenPAN-RB juga telah menggelar seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) pada 10-23 November 2023 di 24 titik lokasi di berbagai daerah.
Baca juga: Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Peserta PPPK, Jangan Sampai Salah Begini Ketentuannya
Ketentuan Bobot Nilai PPPK pada Tes Tambahan
Adapun Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, menyampaiakan bahwa proses seleksi ini berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan tidak dipungut biaya.