Sebab, SKB hanya diikuti oleh tiga kali peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada setiap formasi yang tersedia.
“Tahun ini hanya ada 68 formasi CPNS dan itu semuanya dosen. Setelah dilakukan proses SKD, tidak semua formasi bisa diisi tiga kali kuota peserta terbaik yang memenuhi nilai ambang batas. Tidak sedikit yang hanya satu atau dua peserta saja yang memenuhi passing grade SKD,” ujar Nizar, Rabu.
“Sehingga, hanya 156 peserta saja yang berhak mengikuti tahap SKB,” ucapnya.
Baca juga: Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta
Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan sejumlah kode pada kolom pengumuman hasil SKD, sebagai berikut:
1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.
2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB;
3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023; dan
4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.
“Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB) dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” ucapnya.
Link PDF hasil tes SKD CPNS Kemenag 2023 dapat diunduh DISINI
Baca juga: CPNS WAJIB TAHU, Ternyata Ini 3 Contoh Kalimat Sanggahan Hasil Ujian SKD CPNS 2023
Cara Cek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023
1. via SSCASN
Pengumuman kelulusan SKD CPNS 2023 juga bisa dilihat di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut caranya.
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Login" atau "Masuk" yang letaknya ada di pojok kanan atas
- Login dengan akun masing-masing peserta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik "Masuk"
- Setelah login berhasil, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan apakah lolos atau tidak SKD CPNS 2023.
2. Via Website Instansi
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kejaksaan RI
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
- Mahkamah Agung (MA)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementarian Pertahanan (Kemhan)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian ESDM
- Kementerian Perindustiran
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023