TRIBUNPRIANGAN.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD masih berlangsung hingga hari ini.
Tahap penalaran ini diikuti oleh pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi pada 9 November 2023, sedangkan seleksi kompetensi diikuti oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 10 November 2023.
Dilansir dari website resmi BKN, sebanyak 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya, meliputi 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.
SKD sendiri adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: 2 Cara Lihat Rangking Hasil Tes SKD di Berbagai Instansi Resmi untuk Peserta CPNS-PPPK 2023
SKD adalah seleksi tahap awal yang berisikan soal-soal Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensia Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.
Peserta yang dapat melaju ke tahap SKD adalah peserta yang lolos seleksi administrasi, baik tanpa melalui masa sanggah, maupun yang berstatus TMS (Tanpa Masa Sanggah) dan sanggahannya berhasil.
Jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Lantas apa saja panduan lengkap setelah mengikuti seleksi tahap kedua tersebut?
Baca juga: Apa Fungsi Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Penjelasannya
Ada beberapa panduan bagi peserta yang telah menyelesaikan seleksi tahap dua program pemerintah setiap tahunnya tersebut.
Diantaranya, nilai pencapaian atau score, rangking, dan pengunduhan setifikat SKD sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Berikut panduan lengkap dari Seleksi Kompetensi Dasar CPNS-PPPK 2023,:
Skor SKD SCPN-PPPK 2023
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan batas nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah 550 poin.
Skor sendiri menjadi penilaian pelaksana dalam menetukan hasil ujian seleksi tahap ke-2 ini.