8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Baca juga: Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023, Cek dan Persiapkan Dari Sekarang
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
10. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Bocoran Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan Agung Jabatan Petugas Barang Bukti, Cek SeKarang!
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT
- BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Itulah tata tertib yang harus diketahui dan ditaati oleh para peserta tes SKD CPNS 2023. (*)