TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya selain kamu mempersiapkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini, kamu pun juga harus mengetahui informasi-informasi apa saja terkait tes SKD tersebut.
Pasalnya, kamu bukan hanya mengikuti tes SKD semata saja, melainkan soal-soal yang kamu kerjakan tersebut memiliki point-point yang penting untuk menentukan lulus atau tidaknya kamu dalam tes SKD ini.
Karena, setiap soal-soal yang diteskan memiliki pointnya tersendiri.
Baca juga: Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023, Cek dan Persiapkan Dari Sekarang
Atau bisa dibilang kamu harus mengetahui aturan nilai ambang batas atau passing grade tes SKD.
Lantas, apakah kamu sudah tahu berapa passing grade yang harus dicapai saat tes SKD nanti?
Serta bagaimana cara menghitung sendiri passing grade atas soal-soal yang sudah kita kerjakan nanti?
Tenang, kali ini TribunPriangan.com akan bantu kamu untuk lebih mengetahui cara menghitung sendiri passing grade dari soal-soal yang kamu kerjakan itu.
Berikut adalah cara menghitung passing grade CPNS.
Baca juga: Pelajari 15 Prediksi Soal CPNS 2023 untuk Tes SKD Nanti, Lengkap dengan Kunci Jawaban
- TIU
TIU terdiri dari 45 soal dengan bobot nilai tertinggi adalah 5.
Jadi, ketika jawaban kamu benar, kamu akan mendapatkan nilai maksimum tersebut.
Khusus, untuk soal yang tidak dijawab dan jawabannya salah akan mendapatkan nilai 0.
Dengan begitu, nilai maksimum TIU jika dikerjakan benar semua adalah 225 poin.
Baca juga: Bocoran Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan Agung Jabatan Petugas Barang Bukti, Cek SeKarang!
- TWK
TWK memiliki jumlah soal sebanyak 35 dengan nilai tertinggi adalah 5 poin.