TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, siap-siap hanya tinggal menghitung hari para pelamar CPNS akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Yang mana, untuk tes SKD ini akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023 mendatang.
Selain itu, berbicara tentang tes SKD merupakan salah satu rangkaian penting dalam seleksi CPNS 2023.
Baca juga: Bocoran Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan Agung Jabatan Petugas Barang Bukti, Cek SeKarang!
Karena, salah satu faktor penting yang membuat para pelamar masuk tahap selanjutnya untuk menjadi seorang PNS adalah hasil dari tes SKD ini.
Tes SKD ini meliputi serangkaian tes tertulis dengan jenis soal yang berbeda, antara lain soal pengetahuan umum, bahasa Indonesia, dan lainnya.
Tentunya, mengingat tes SKD yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan, kamu harus mempersiapkan dari sekarang dokumen-dokumen yang wajib dibawa saat mengikuti ujian SKD CPNS nanti.
Lantas, apa saja dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS tersebut? Berikut informasinya.
Baca juga: 11 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023 yang Harus Ditaati Jangan Sampai Terkena Diskualifikasi
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu bawa ya saat mengikuti tes SKD.
Karena, nantinya panitia akan memverifikasi indentitas berdasarkan KTP yang kamu bawa tersebut.
2. Kartu Peserta Ujian
Ini adalah yang penting harus kamu bawa saat tes SKD, yaitu kartu peserta ujian.
Yang mana, dokumen ini pun dibutuhkan sebagai penanda jika kamu merupakan peserta tes SKD CPNS.
Kamu bisa membawa kartu peserta ujian ini yang mana sudah dicetak dan dari laman sscasn.bkn.go.id yang bisa diperoleh per 5 November 2023 nanti.
Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS 2023, Yuk Belajar Soal-soal CPNS dengan Pelajari 15 Latihan Soal Berikut Ini
3. Alat Tulis
Selanjutnya, kamu disarankan untuk jangan sampai lupa membawa perlengkapan alat tulis ya.
Kamu bisa membawa perlengkapan alat tulis seperti pensil 2B, penghapus, dan bolpoin untuk menjawab soal-soal ujian
4. Pas Foto Terbaru (Jika Diperlukan)
Untuk pas foto terbaru ini digunakan untuk keperluan adminstrasi saat proses seleksi SKD berlangsung.
Sebagai jaga-jaga, kamu bisa membawa pas foto terbaru jika diperlukan.
Baca juga: Belum Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023? Ternyata Ini Alasannya
5. Surat Keterangan Sehat dan Izin Tidak Masuk Kerja (Jika Diperlukan)
Khusus untuk surat keterangan sehat dan izin tidak masuk kerja ini bisa kamu persiapkan jika memang saat tes SKD nanti sewaktu-wakktu diperlukan.
Karena, mungkin akan ada instansi atau posisi yang mungkin mengharuskan kandidat untuk memberikan sertifikat kesehatan tertentu.
6. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
Terakhir, untuk jangan sampai lupa membawa dokumen jika organisasi atau posisi CPNS yang kamu lamar tersebut memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Persyaratan ini dapat berupa dokumen pendukung seperti ijazah pendidikan atau surat rekomendasi.
Yang penting, kamu membaca dan memahami persyaratan khusus yang ditetapkan oleh jabatan yang kamu lamar tersebut ya.
Baca juga: Pelajari 15 Prediksi Soal CPNS 2023 untuk Tes SKD Nanti, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Nah Tribuners, itu dia beberapa dokumen yang wajib kamu bawa saat mengikuti tes SKD CPNS 2023.
Jangan sampai terlewat, agar kamu dapat mengikuti tes SKD nanti dengan lancar dan tenang. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News