TRIBUNPRIANGAN.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tinggal menghitung hari.
Sesuai tanggal perilisan yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD bagi pelamar CPNS 2023 akan dilaksanakan 9-18 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Adapun ujian SKD meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 soal Tes Intelegansia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selain itu, materi dalam tes tersebut bersifat resmi, yang diatur dalam keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.
Baca juga: Apa itu Penarikan Data Final? Tahap Lanjutan Setelah Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023
Pada saat tes SKD, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.
Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.
Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.
Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.
Baca juga: Yuk Persiapkan Tes SKD dengan Pelajari 13 Prediksi Soal CPNS 2023 Berikut Ini
Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.
Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.
Materi Tes SKD CPNS 2023
Peserta akan diminta mengerjakan tiga tes dalam SKD selama 100 menit, sementara peserta penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit.
Peserta seleksi CPNS 2023 akan lolos SKD jika mendapatkan nilai kumulatif minimal 311 atau nilai tertinggi 550.
Sementara peserta dari formasi cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai paling rendah 311 dan TIU 85.
Baca juga: Yuk Pelajari 20 Prediksi Soal Tes SKD untuk CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban