TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, tentunya pengumuman hasil sanggah sudah diumumkan, yang mana terakhir diumumkan pada tanggal 28 Oktober 2023.
Tentunya, para peserta yang lulus ke tahap selanjutnya tinggal bersiap-siap dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, ada beberapa tahapan selanjutnya yang akan para peserta hada[i yaitu SKD, SKB dan Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW).
Namun, masih ada para peserta yang masih belum bisa membedakan antara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena penyebutan nama yang hampir mirip.
Lantas, apa perbedaan SKD dan SKB ini? Berikut informasinya.
Baca juga: Yuk Persiapkan Tes SKD dengan Pelajari 13 Prediksi Soal CPNS 2023 Berikut Ini
Perbedaan SKD dan SKB
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Nah, untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini merupakan tahap lanjutan dari hasil seleksi administrasi.
Dimana, tahap tes SKD ini wajib untuk para peserta ikuti.
Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diadakan di berbagai lokasi di Indonesia.
Untuk tes SKD ini, para peserta akan menghadapi tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam tes tersebut, para peserta harus mencapai nilai passing grade yang telah ditetapkan oleh panitia agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Baca juga: Ayo Siap-Siap, Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dicetak, Begini Panduan Downloadnya
Berikut passing grade yang harus dicapai para peserta tes SKD:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal