TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kian mendekati hari H.
Diketahui sebelumnya, sesuai tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, yahap penalaran tersebut baru akan dilaksanakan 9-18 November 2023 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: MALAM INI, Salma Salsabil Siap Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi ke-22 Kota Tasikmalaya
Dimana dalam keterangan yang ada, menjelaskan bahwa SKD CPNS nantinya akan terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 sola Tes Intelegansia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selain itu, materi dalam tes tersebut bersifat resmi, yang diatur dalam keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.
Adapun, bagi peserta yang dinyatakan lulus dari tahap sebelumnya, maka wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.
Baca juga: SEGERA CATAT, Ternyata Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023
Lantas seperti apa materi resmi yang telah ditetapkan pemerintah tersebut?
Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.
Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.
Selain itu, pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.
Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.
Baca juga: Ini Besaran Passing Grade SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Supaya Bisa Lulus!
Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.
Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.
Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.
Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.
Baca juga: Yuk Pelajari 15 Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023 Ini, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Materi tes SKD CPNS 2023
Peserta akan diminta mengerjakan tiga tes dalam SKD selama 100 menit, sementara peserta penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit.
Peserta seleksi CPNS 2023 akan lolos SKD jika mendapatkan nilai kumulatif minimal 311 atau nilai tertinggi 550, sementara peserta dari formasi cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai paling rendah 311 dan TIU 85.
Peserta penyandang disabilitas dan putra/putri Papua harus mendapat nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU terendah 60.
- TWK
Tes Wawasan Kebangsaan dibuat untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
Terdiri dari 30 soal, dengan bobot jawaban benar sebesar 5 poin dan salah atau tidak dikerjakan 0 poin.
Nilai ambang kelulusan TWK adalah 65 dengan skor kumulatif tertinggi adalah 150.
Soal TWK :
-
- Nasionalisme untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Integritas untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketanggihan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela negara untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar negara untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalam nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
- Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
- Bahasa negara untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga: Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 Sebelum Waktu Tes SKD? Segera Cek di Sini
- TIU
Tes Intelegensia Umum memiliki tujuan untuk menilai pengussaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Memiliki 35 soal dengan poin yang sama jika benar 5, dan salah atau tidak menjawab 0 poit.
Nilai ambang batas kelulusan TIU adalah 80 dengan skor kumulatif tertinggi adalah 175.
Soal TIU :
-
- Verbal : Analogi untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang mempunyai hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain. Silogisme untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan. Analitis untuk mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberiman dan menarik kesimpulan.
- Numerik : Berhitung untuk mengukur kemampuan dalam meihat pola hubungan angka. Perbandingan kuantitatif untuk mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif. Soal cerita untuk mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.
- Figural : Analogi untuk mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang mempunyai hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan itu pada situasi lain. Ketidaksamaan untuk mengukur kemampuan individu meihat perbedaan beberapa gambar. Serial untuk mengukur kemampuan dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
TKP
Tes Karakteristik Pribadi bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menerapkan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.
Soal in terdiri dari 45 butir, yang memiliki bobot yang sama seperti soal lain yakni 5 poin benar dan 0 poin salah/ tidak menjawab.
Nilai ambang batas kelulusan TKP adalah 166 dengan skor kumulatif tertinggi adalah 225.
Soal TKP :
-
- Pelayanan publik untuk menilai kemampuan menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif supaya bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring kerja untuk mengukur kemampuan membangun dan membina hubungan, bekerjasama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya untuk kemampuan beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri dari beragam agama, suku, budaya, dan lainnya.
- Teknologi informasi dan komunikasi untuk mengukur kemampuan memanfaatkan terknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan jabatan.
- Anti-radikalisme untuk melihat kemampuan menjaring informasi tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
-
Baca juga: Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 Sebelum Waktu Tes SKD? Segera Cek di Sini
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023
Mengacu pada CPNS 2021, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.
Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.
Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Baca juga: Tanggal Berapa Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023?
Itu dia nilai batas ambang passing grade dan meteri yang bisa dijadikan acuan untuk seleksi CPNS pada tahun ini, mengingat penghitungn tersebut merupakan hasil penghitungan di tahun 2021 lalu, Semoga bermanfaat.(*)
Adapun nilai tes SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 20-22 November 2023.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News