CPNS 2023

Apakah Bisa Upload Ulang Dokumen Saat Ajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023? Begini Jawabannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN))

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kemarin tepatnya di tanggal 18 Oktober 2023, merupakan hari terakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Bagaimana, apakah mendapatkan hasil yang diharapkan?

Nah, berbicara tentang hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 ini, langkah selanjutnya untuk para pelamar yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus melakukan sanggah.

Baca juga: Yuk Belajar 13 Latihan Soal SKD untuk Persiapan Tes CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Yang mana, masa sanggah ini diperuntukan bagi pelamar yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut.

Berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari pada 19-21 Oktober 2023.

Untuk melakukan sanggahan ini, diharapkan para pelamar harus isi alasan sanggah dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya karena masa sanggah ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Belum Keluar? Ternyata Ini Alasannya

Lantas, apakah pelamar bisa upload ulang dokumen CASN di masa sanggah ini?

Nah Tribuners, menanggapi pertanyaan tersebut, banyak pelamar yang bertanya-tanya apakah upload ulang dokumen CASN diperbolehkan?

Dalam masa sanggah yang diberikan selama 3 hari ini, diharapkan untuk kamu jangan sia-siakan kesempatan ini ya.

Karena masa sanggah ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Menaggapi pertanyaan tersebut, apakah bisa upload ulang dokumen CASN di masa sanggah ini? jawabannya Tidak.

Baca juga: Begini Tampilan Laman SSCASN Jika Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Dinyatakan Tidak Lulus

Karena, dalam masa sanggah ini pelamar tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Namun, pelamar hanya bisa memberikan sanggahannya saja terkait hasil seleksi administrasi yang diterima pada kolom sanggahan.

Fitur "Ajukan Sanggah" ini merupakan upaya kroscek yang nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang dinggah.

Dalam artian, masa sanggah ini hanya dilakukan untuk memverifikasi hasil seleksi administrasi yang dianggap keliru sehingga mempengaruhi hasil kelulusan.

Halaman
12