CPNS 2023

Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi tes rekrutmen CPNS 2023

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah resmi berakhir pada Rabu (11/10/2023).

Itu artinya tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran seleksi yang juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanajian Kerja (PPPK) tersebut.

Adapun setelah melewati satu tahap seleksi nasional tersebut, para peserta masih akan menghadapi sederet rangkaian tes yang ketat dan selekstif.

Disamping itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia telah resmi mengeluarkan jadwal seleksi yang diselenggarakan secara daring tersebut.

Dimana dalam jadwal yang telah beredar luas, tahap selanjutnya sebelum masuk Seleksi Kompetensi adalah mengetahui Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya

Lantas kapan waktu yang disediakan pemerintah untuk peserta dapat mengetahui hasil dari tahap perdana tersebut?

Melansir jadwal yang ada Hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 akan diumumkan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2023 mendatang.

Selain itu, Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Oleh karena itu, pelamar diharapkan untuk selalu memantau login akunya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal-kanal informasi pada instansi yang dilamar.

Baca juga: Sudah Tahu Cara Ajukan Fitur Sanggah saat Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Begini Caranya

Berikut panduan untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Kunjungi akun SSCASN melalui laman casn.bkn.go.id;

2. Login dengan username dan sandi masing-masing pelamar;

3. Klik bagian "Resume";

4. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat dengan cara scroll ke bawah;

5. Nantinya pengumuman berupa tulisan "MS" yang berarti memenuhi syarat administrasi atau "TMS" atau tidak memenuhi syarat administrasi;

Halaman
1234