Selasa, 5 Mei 2026

CPNS 2023

Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah

Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Simak Cara Ceknya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilsutrasi tes rekrutmen CPNS 2023 

Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023

Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

  • login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Seleksi SKD

Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

  • Login menggunakan akun masing-masing
  • dan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.

3. Integrasi nilai SKD dan SKB

Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 11-13 Januari 2024, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara yang hampir sama dengan seleksi SKD :

  • login memakai akun masing-masing.
  • Jabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Anti Ribet, Segera Cek 14 Link Resmi Pembelian E-Meterai untuk Dokumen CPNS dan PPPK 2023 di Sini

Jadwal Baru Seleksi CPNS 2023

Badan Kepegawain Negara remsi menyesuaiklan jadwal seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Perilisan terbaru panitia seleksi nasional tersebut resncananya akan diperpanjang hingga 11 Oktober, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 9 Oktober 2023.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved