TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Aparatur Sipil Negari (CASN) tengah berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, seleksi yang diperuntukan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pemrintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) ini telah dimulai dengan pelaksanaan Perdananya yakni proses Pendaftaran pada 20 September 2023 lalu.
Dan baru akan ditutup tepat hari ini, Rabu (11/10/2023) pukul 23.00 WIB.
Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Kapan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Diumumkan?
Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca juga: UPDATE Nilai Passing Grade PPPK Formasi Guru untuk Tes SKD Seleksi CPNS 2023, Berikut Rinciannya
Lantas bagaimana cara mengajukan fitur sanggah pada akun SSCASN CPNS 2023?
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini sederet langkah yang bisa jadi acuan para peserta yang ingin menggunakan fitur ajurkan sanggah saat mendaftar CPNS 2023.
Langkah Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023
Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.
Baca juga: Tips Atasi Gagal Unggah Berkas saat Daftar CPNS 2023, Manfaatkan Waktu Penundaan Pendaftaran