CPNS 2023

Pelajari 10 Latihan Soal CPNS 2023 Berikut Ini Tentang Materi TWK, Lengkap dengan Kunci Jawaban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, masih ada waktu untuk kamu yang belum mendaftar CPNS dan PPPK 2023 tahun ini.

Pasalnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini akan dibuka hanya sampai nanti tanggal 9 Oktober 2023 saja.

Maka dari itu, jangan sampai kamu lewatkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dengan mengunggah dokumen dan persyaratan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Karena, tentunya saat ini pemerintah membuka sebanyak 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

Dari total 78.862, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat, sebanyak 28.903 untuk CPNS 2023, dan 49.959 untuk PPPK 2023.

Selain itu, kamu pun juga jangan sampai lupa untuk terus mempelajari soal-soal CPNS 2023.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Buka 7.249 Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Tahun Ini, Cek Sekarang Juga

Seperti tahun-tahun sebelumnya pula, untuk ujian tes CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup, Tes wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dalam CPNS 2023 untuk Tes Kemampuan Dasar, penilaian Tes Katakteristik Pribadi (TKP) memiliki passing grade paling tinggi, yaitu 72 persen.

Untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) hanya 50 persen.

Khusus untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya 40 persen saja.

Adapun, untuk tes TWK terdiri atas materi terkait Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, TWK juga berkaitan dengan Bhinneka Tunggal Ika, Demokrasi Indonesia, Negara dan Konstitusi, Hak Asasi Manusia, Geopolitik Indonesia dan Peristiwa Sejarah Penting di Indonesia dan Dunia.

Untuk itu, TribunPriangan.com sudah rangkum beberapa latihan soal CPNS materi TWK untuk kamu bisa pelajari dan siapkan dari sekarang.

Baca juga: Lagi Cari Soal-soal CPNS Materi TWK? Berikut Ini 15 Latihan Soal Lengkap Beserta Pembahasannya

1. Negara menjamin hak setiap warga negara dalam hal memeluk agama sesuai dengan yang diyakininya. Kebebasan beragama yang dimaksud sebagaimana dijelaskan pada UUD 1945 adalah ....

 A. Kebebasan untuk memeluk agama atau tidak memeluk salah satu agama

Halaman
1234