Sebagai contoh, bila mendaftarkan diri untuk lowongan Kemendikbud, kamu tidak perlu menyuguhkan pengalaman kerjamu di bidang customer service yang notabwnnya adalah informasi.
5. Salah mengunggah file
Terkenal dengan lowongan yang memiliki ketentuan dan aturan yang ketat, tak dapat dipungkiri jika berbagai ketentuan juga akan diterapkan.
Dimana dokumen yang diunggah saat mendaftar pada laman SSCASN diketahui memang memiliki ketentuan seperti jenis dan ukuran file dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang diminta.
Tentunya hal ini menjadi penting bagi mereka yang akan mendaftar pada seleksi nasional tersebut.
Pasalnya, jika format file dokumen yang dimasukan tidak sesuai, maka dokumen tak bisa terunggah di portal SSCASN.
6. Surat keterangan sehat bukan dari RSUD/RSUP tapi dari Puskesmas
Surat keterangan sehat dapat dibuat di Puskesmas, rumah sakit atau klinik, namun lebih ditekankan untuk bisa dibuat di rumah sakit utama.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Humas Biro Hukerma Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, surat keterangan sehat untuk melamar CPNS tidak diperbolehkan berasal dari Puskesmas.
"Tidak bisa, di pengumuman sudah jelas syaratnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, jadi minimal ya RSUD," terang Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban, Segera Cek dan Pelajari Sekarang
7. E-Materai tidak terbaca/error
Kegagalan pembubuhan e-Meterai ini dapat terjadi karena dua hal, yaitu kuota e-Meterai tidak cukup atau sedang ada gangguan sistem e-Meterai.
Surat lamaran/pernyataan tidak sesuai format.
Untuk diketahui, pengunggahan dokumen sesuai dengan persyaratan penting dilakukan untuk memastikan peserta bisa lolos seleksi adminsitrasi CPNS 2023.
Kesalahan dalam pengunggahan dokumen bisa menyebabkan peserta tak lolos administrasi.