TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung hingga saat ini.
Seleksi yang juga diperuntukan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, baru akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Hari tersebut berjarak seminggu dari hari ini, yang artinya menjadi peringatan bagi para peserta yang berniat mendaftarkan diri pada program pemerintah tersebut untuk mempercepat langkahnya dalam proses administrasi.
Sebagai acuan pendaftaran, berbagai instansi dan lembaga negara tengah siap menerima anggota baru tahun anggaran 2023/2024.
Ini juga menjadi kabar baik bagi putra dan putri bangsa untuk mencoba peruntungan pada seleksi nasional tersebut.
Baca juga: 10 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan D3-S1 Semua Jurusan, Berikut Daftarnya
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para peserta tak terburu-buru dalam proses perdana ini.
Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang menghambat proses registrasi pada seleksi nasional tersebut.
Pasalnya, telah tercatat sekitar 3.905 Peserta CPNS dan PPPK Tak Memenuhi Syarat per Selasa (26/9/2023) lalu.
Tak dapat dipungkiri jumlah tersebut juga akan terus bertambah setiap hariya.
Namun, untuk meminimalisir hal demikian berikut ini TribunPriangan.com merangkum beberapa solusi yang bisa membantu peserta saat mengalami kendala dalam proses pendaftaran yang dikutip dari bkpsdm.kapuashulukab.go.id.
- Seputar Pendaftaran
1. Apakah SSCASN itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi CPNS Nasional.
SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
2. Bagaimana cara mendaftar seleksi CPNS?
Untuk mendaftar seleksi CPNS, silahkan masuk ke portal https://sscasn.bkn.go.id.
3. Siapa saja yang bisa mendaftar pada Seleksi CPNS?
Warga Negra Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan
tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan
terpenuhi.
4. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) saya tidak sesuai
dengan ijazah?
Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT
untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda
miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838)
5. Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga
tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidak sesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
/ NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke
Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk
melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
6. Bagaimana pengisian data nama yang benar?
Nama yang diisikan adalah Nama TANPA GELAR
7. Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat perbaiki ketika anda telah lulus
seleksi CPNS pada proses Pendaftaran Ulang.
Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi CPNS nama anda kurang/lebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
8. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1
(satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
9. Apakah yang dimaksud periode pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa
instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.
10. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history(bersikan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser
Anda dengan tekan (ctrl + f5).
11. Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada
saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.
Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar, dan jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2023.
Selain itu, data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini, dan pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2023.
12. Sudah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?
Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat
langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan
NIK dan password yang sudah dibuat.
13. Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah
menekan tombol kirim.
14. Tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) pada formulir pendaftaran, apa yang
harus saya lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol
daftar berarti jadwal pendaftaan belum dibuka atau sudah ditutup.
Baca juga: TERNYATA Karena 7 Masalah Ini, 3.905 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sandang Status TMS
- Seputar Masalah Dokumen
1. Tidak bisa upload (unggah) dokumen?
Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb per file, format file
dalam bentuk PDF, apabila melebihi ukuran tersebut maka dengan otomatis file atau
berkas yang akan anda upload atau kirim akan gagal atau ditolak.
2. Bagaimana cara upload (unggah) dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb, format file dalam
bentuk PDF, selanjutnya buka link BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SSCASN
2023.
3. Berapa ukuran file yang diupload?
- Pas Foto berwarna maksimal 200 Kb.
- Dokumen lain maksimal 300 Kb per dokumen.
4. Bagaimana agar proses upload dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup
stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga
dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
5. Dokumen apa saja yang harus di upload?
Persyaratan dokumen apa saja yang harus di upload dapat di lihat pada
pengumuman pendaftaran instansi.
6. Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk
seleksi administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut
ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.
7. Apakah saya bisa mengupload ulang dokumen yang sudah saya upload?
Dokumen yang sudah di upload TIDAK DAPAT di upload ulang.
Selain itu anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.
Baca juga: Apa Itu TMS Pada CPNS dan PPPK? Kenali Segera Ini Penyebab dan Solusinya
- Seputar Perbaikan Data
1. Apakah boleh memperbaiki data yang sudah dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus
BERHATI-HATI dalam mengisi data.
Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.
2. Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?
Jika Anda belum menekan tombol "simpan" pada pendaftaran maka Anda masih
dapat merubah pilihan instansi yang dilamar, namun jika Anda telah selesai
melakukan pendaftaran maka Anda TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN
pilihan instansi yg dilamar.
Baca juga: 3.905 Peserta CPNS dan PPPK Tak Memenuhi Syarat, Ternyata Karena 7 Masalah Ini
Seputar Login Akun SSCASN
1. Bagaimana jika saya Lupa Password?
Silahkan Menuju Helpdesk SSCASN Menu Login -> Lupa Password.
2. Bagaimana jika saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan Menuju Helpdesk SSCASN Menu Login -> Lupa Jawaban Pengaman-1.
3. Bagaimana jika saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan Menuju Helpdesk SSCASN Menu Login -> Lupa Jawaban Pengaman-2.
4. Tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) pada formulir pendaftaran, apa yang
harus saya lakukan?
Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol
daftar berarti jadwal pendaftaan belum dibuka atau sudah ditutup.
5. Pada saat login SSCASN, muncul konfirmasi "User Tidak Ditemukan", bagaimana
solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda
ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.
jika masih mengalami kendala, Anda dapat menghubungi HelpDesk SSCASN 2023.
Sistem akan melakukan pengecekan pada database SSCASN 2023, beberapa dokumen (FC KTP, KK) akan dibutuhkan sebagai bukti pencarian data.
Baca juga: KURANG PEMINAT, Ini Daftar Instansi yang Punya Peluang Lulus CPNS Lebih Besar
Berusaha Menghindar dari 7 Permaslahan Fatal yang Bisa Memebuat Peserta Menyandang Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Diketahui ada beberapa penyebab yang membuat berkas seorang pelamar dinyatakan tidak sah atau menyandang status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Berikut ini penyebab pendaftar mendapatkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
1. Batas usia tidak sesuai dengan persyaratan SN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.
2. Informasi pada SSCASN dokumen tidak dapat terbaca terbaca/tidak lengkap
Ada berabagai macam faktor yang bisa terjadi dalam hal ini.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah dokumen yang tidak bisa diupload (unggah) atau bisa juga tidak terbaca oleh sistem.
Ini karena ada beberapa dokumen yang mungkin melebihi kapasitas sistem yang telah ditentuukan.
Maka dari itu, pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb per file.
Selain itu, pastikan juga format file dalam bentuk PDF, sebab apabila melebihi ukuran tersebut maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload akan gagal atau ditolak.
Nama tidak sesuai dengan dokumen seperti KTP, Ijazah dan lainnya
3. Kualifikasi Pendidikan tidak sesuai untuk jadi ASN
Salah satu penyebab ini menjadi sangat penting dalam seleksi CPNS setiap tahunnnya.
Pasalya, ini menjadi syarat umum pada Pendaftaran CPNS 2023, yakni Kualifikasi pendidikan sesuai dengan posisi/jabatan yang dilamar.
Agar mempermudah peserta saat telah bekerja, tanpa harus ditraining ulang, atau sudah siap jadi ASN siap pakai.
4. Tujuan surat lamaran salah alamat
Kesalahan tujuan surat lamaran salah alamat atau menambahkan informasi yang tidak relevan dengan posisi incaran, adalah salah satu kesalahan fatal dalam seleski CPNS dan PPPK.
Hal ini umumnya terjadi karena memberikan terlalu banyak informasi yang tidak relevan dengan posisi incaran mereka.
Pasalnya, penjelaskan pengalaman yang tidak sesuai dengan kebutuhan posisi tidak akan membuat peserta lebih unggul.
Oleh karena itu, sisipkanlah informasi dan pengalaman kerja yang dirasa sesuai dengan keperluan posisi yang diincar.
Sebagai contoh, bila mendaftarkan diri untuk lowongan Kemendikbud, kamu tidak perlu menyuguhkan pengalaman kerjamu di bidang customer service yang notabwnnya adalah informasi.
5. Salah mengunggah file
Terkenal dengan lowongan yang memiliki ketentuan dan aturan yang ketat, tak dapat dipungkiri jika berbagai ketentuan juga akan diterapkan.
Dimana dokumen yang diunggah saat mendaftar pada laman SSCASN diketahui memang memiliki ketentuan seperti jenis dan ukuran file dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang diminta.
Tentunya hal ini menjadi penting bagi mereka yang akan mendaftar pada seleksi nasional tersebut.
Pasalnya, jika format file dokumen yang dimasukan tidak sesuai, maka dokumen tak bisa terunggah di portal SSCASN.
6. Surat keterangan sehat bukan dari RSUD/RSUP tapi dari Puskesmas
Surat keterangan sehat dapat dibuat di Puskesmas, rumah sakit atau klinik, namun lebih ditekankan untuk bisa dibuat di rumah sakit utama.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Humas Biro Hukerma Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, surat keterangan sehat untuk melamar CPNS tidak diperbolehkan berasal dari Puskesmas.
"Tidak bisa, di pengumuman sudah jelas syaratnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, jadi minimal ya RSUD," terang Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).
7. E-Materai tidak terbaca/error
Kegagalan pembubuhan e-Meterai ini dapat terjadi karena dua hal, yaitu kuota e-Meterai tidak cukup atau sedang ada gangguan sistem e-Meterai.
Surat lamaran/pernyataan tidak sesuai format.
Untuk diketahui, pengunggahan dokumen sesuai dengan persyaratan penting dilakukan untuk memastikan peserta bisa lolos seleksi adminsitrasi CPNS 2023.
Kesalahan dalam pengunggahan dokumen bisa menyebabkan peserta tak lolos administrasi.
Proses pengunggahan dokumen adalah proses paling menentukan apakah nantinya kamu bisa lolos seleksi administrasi atau kah tidak.
Karena itu, pastikan proses pengunggahan dokumen dilakukan secara benar.
Proses unggah dokumen ini dilakukan setelah pelamar melengkapi "Pengisian Formasi".
Baca juga: 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban, Segera Cek dan Pelajari Sekarang
Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.
Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.
Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.
Baca juga: 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban, Segera Cek dan Pelajari Sekarang
Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.
Itu dia 7 hal yang membuat para pelamar dinyatakan tertolak saat seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023,
Pastikan kalian tidak terlibat yah Tribunes, dan perbiasankan untuk membaca dan cros cek ulang dokumen yang kalian punya untuk menghindari beberapa kejadian diatas.(*)
(TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith)
Simak berita update TribunPrianga.com lainnya di : Google News