15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Baca juga: Waktunya Untuk Belajar, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
16. Bagi Pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan, jika memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
a. Melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tribuners, itu dia beberapa bocoran formasi dari PPPK 2023 khusus untuk Kemenko Perekonomian. Semoga bermanfaat. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News